BINTAN
Satuan Gabungan Tindak Tambang Pasir Ilegal
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satuan Gabungan (Satgab) yang terdiri dari Personil Polres Bintan, TNI AL, TNI AD danTNI AU bersama Satpol PP dan Camat Gunung kijang menindak serta menertibkan beberapa lokasi pertambangan pasir ilegal yang ada di Bintan, Senin (27/7/20).
Sasaran penertiban dilakukan serentak di 4 titik yang disinyalir sebagai tempat pertambangan pasir tanpa izin, di antaranya, Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, Kawal, Malang Rapat dan Kecamatan Tembeling.
Berdasarkan pengamatan transkepri.com di lapangan, petugas menemukan mesin penyedot pasir dalam kondisi masih panas. Selain menemukan mesin penyedot, sekop, cangkul, petugas juga menemukan alat rumah tangga seperti sandal, piring bahkan nasi yang diduga sengaja ditinggalkan oleh para pekerja pasir.
“Ini mesinnya masih panas, orang tidak ada karena mungkin lari pas tim menuju ke sini,”ujar Kapolsek Gunungkijang, AKP Monang P Silalahi di Kampung Kempa Desa Malang Rapat, Senin (27/7/20).
Untuk seluruh peralatan yang digunakan melakukan aktifitas pertambangan di empat lokasi kemudian dibawa petugas untuk diamankan di Mapolsek Gunung Kijang.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono dan Kasat Reskrim Bintan, AKP Agus Hasanudin dan tiga tim lainya saat berita ini dirilis masih berada lokasi penambangan pasir illegal. (mad)
Tulis Komentar