Terkait BP Bintan, Asisten II Pemprov Kepri Turut Diperiksa Penyidik KPK
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemeriksaan secara marathon terus dilakukan penyidik anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengaturan Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 dan 2018.
Setelah Pemeriksaan Isteri Bupati Bintan, Deby Maryanti, selanjutnya KPK memanggil enam saksi lainnya termasuk asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum dan pihak swasta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada hari ini tim penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Asisten II Pemprov Kepri bidang ekonomi dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Kabupaten Karimun, Syamsul Bahrum.
Selain Syamsul Bahrum, KPK juga memeriksa Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan untuk masa jabatan februari 2019 Ismail, kemudian Agus dari persero komenditer, diperiksa sebagai direktur cv Theee Star Bintan pada tahun 2009, jelasnya.
Selanjutnya Ali mengungkapkan penyidik KPK juga memeriksa Bobby Susanto sebagai direktur cv Three Star Bintan cabang Tanjungpinang, manager PT Adhi Multi Persada Aknes Tambunan dan Group PT Putra Jaya Sampurna periode tahun 2016 hingga April 2020.
Setelah pemeriksaan, Syamsul Bahrum mengatakan Ia diperiksa sebagai Sekretaris Dewan Kawasan, pertanyaan penyidik seputar status dewan kawasan, tugas pokok dewan kawasan, soal pembinaan dan fungsi pengawasan.
"Saya diperiksa terkait status dan fungsi dewan kawasan, nah kalau yang berhubungan dengan kuota tidak lagi berada di dewan kawasan, sedangkan untuk fungsi pengawasan berada pada BP masing-masing wilayah dengan membentuk inspektorat sendiri,"ujar Syamsul Bahrum.
Untuk regulasi dan kuota yang dikeluarkan dianggap janggal, sepengetahuan kami persoalan kuota tidak lagi berada di dewan kawasan tapi sudah di BP masing masing wilayah, tukasnya. (mad)
Tulis Komentar