Bandara Hang Nadim Segera Terapkan Layanan Ge-Nose


TRANSKEPRI.COM.BATAM- Otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam tengah mempersiapkan Layanan Ge-Nose bagi penumpang. Layanan ini segera diterapkan bagi pengguna transportasi udara, yang akan berangkat ke luar Kota Batam. 


Hal ini sebuah Layanan Tes Covid 19, bagi setiap calon penumpang dengan menggunakan maskapai udara, dan diharapkan akan dapat lebih terjangkau, oleh masyarakat.


General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan dari pelayanan Ge-Nose tersebut, bisa diterapkan. Namun sesuai rencana kami akan diterapkan dalam waktu dekat.


"Nanti RSBP (Rumah Sakit Badan Pengusahaan), Batam, yang akan menyiapkan sarana dan prasarana layanannya terlebih dahulu," sebut Benny, Senin (29/03/2021), siang.


Satgas Penanganan Covid-19, ujar Benny, belum lama mereka sudah mengeluarkan, Surat Edaran (SE), Nomor 12 Tahun 2021. Kemudian segera ditindaklanjuti oleh masing masing, wilayah dan daerah.


"SE tersebut, berisi tentang suatu ketentuan untuk perjalanan orang didalam negeri, di masa Pandemi Covid 19. Di mana, salah satunya atas penerapan layanan Ge-Nose di bandara. Aturan tersebut mulai diberlakukan tanggal 1 April 2021 mendatang," ungkap Benny.


Untuk di Batam ini, ungkap Benny, Insya Allah, kami usahakan mulai (1 April 2021), sebagaimana atas Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut.


Wakil Direktur RSBP Batam, Dr M. Askar Mars mengatakan, tentang rencana tersebut, pihaknya sudah mempersiapkannya dalam waktu tiga hari. Sehingga, Selasa besok akan dilakukan sebuah simulasi di Bandara Hang Nadim Batam.  


"Alhamdulillah, kami telah selesai untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, pelaksanaan Ge-Nose di Bandara Hang Nadim Batam," ungkap Dr M. Askar, Senin siang.


Insya Allah, imbuhnya, penerapan Rapit Test Ge-Nose C19 tersebut, proses pemeriksaan masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar Batam ini melalui Bandara Hang Nadim Batam, lebih lancar dan cepat.


"Waktu yang dibutuhkan di dalam melakukan Rapit Test Ge-Nose C 19 ini, lebih kurang 15 menit bagi setiap calon penumpang," terang Wadir RSBP Batam.


Begitupun dengan biaya Rapit Tes Ge-Nose C 19 ini, sebutnya, cukup dengan biayanya yang lebih murah dari biaya Rapit Tes Antigen biasa. Sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat atau bagi setiap calon penumpang.


"Kita perkirakan, untuk biaya Rapit
Test Ge-Nose C 19, hanya sekitar Rp 40.000 perorang, dalam waktu 15 menit. Sehingga biaya itu, tidak memberatkan di masyarakat atau bagi tiap calon penumpang," tutur Wadir RSBP Batam.
 

Berikut Aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Indonesia, sebagaimana SE Satgas Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021.

A. Bagi setiap individu yang akan melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatan masing masing, tunduk dan patuh pada syarat serta ketentuan yang berlaku.


B. Pelaku perjalanan transportasi udara ia wajib menunjukkan Surat Keterangan "Negatif Test RT-PCR" yang sampelnya itu sudah diambil dalam kurun waktu maksimal, 3 x 24 jam sebelum keberangkatanya.
Atau hasil negatif dalam rapid test Antigen, yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatanya. ataupun hasil negatif tes Ge-Nose Covid 19 di bandar udara sebelum keberangkatan calon penumpang tersebut, sebagai satu persyaratan perjalanan, dengan mengisi e-HAC Indonesia.


C. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib pula menunjukan surat keterangan hasil Negatif Test RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatanya atau hasil Negatif Tes Ge-Nose C 19 dalam pelabuhan laut sebelum waktu keberangkatan. Dan hal ini pula sebagai sebuah persyaratan diperjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia

D. Khusus bagi perjalanan rutin di Pulau Jawa, dengan transportasi laut yang bertujuan agar melayani pelayaran lokasi wilayah terbatas antar pulau, atau antar pelabuhan domestik, dan dalam satu wilayah aglomerasi, dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi, di perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil Test RT-PCR atau rapid test antigen, atau tes Ge- Nose C19, sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan pihak Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Daerah.


E. Pelaku perjalanan untuk kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR dan atau negatif rapid test Antigen, yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal, 3 x 24 jam sebelum keberangkatanya atau hasil negatif tes GeNose C19 pada stasiun kereta api, sebelum keberangkatan sebagai salah satu persyaratan perjalanan


F. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan test acak rapid test antigen atau test Ge-Nose C19, apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah


G. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya di ambil di dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun hasil Negatif tTest Ge-Nose C19 di rest area sebagai satu persyaratan melanjutkan perjalanan serta akan dilakukan test acak apabila hal itu diperlukan Satgas Penanganan Covid - 19 Daerah


H.Khusus perjalanan ke Pulau Bali menggunakan transportasi udara, laut dan darat, baik secara pribadi maupun umum, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR, ataupun negatif rapid test Antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan, ataupun hasil negatif test Ge-Nose C19, di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai salah satu persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.


I. Pengisian dari e-HAC Indonesia dihimbau untuk pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat umum maupun pribadi, tidak kecuali bagi pelaku perjalanan laut dan udara, wajib untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia


J. Terhadap anak-anak di bawah usia 5 tahun tak diwajibkan untuk melakukan Tes RT-PCR atau rapid Te Antigen atau Tes Ge-Nose C l9 sebagai suatu syarat perjalanan.


K. Apabila hasil Test RT-PCR atau Rapid tTest Antigen atau Ge-Nose C19 itu, pelaku perjalanan negatif. Namun menunjukan gejala, maka sipelaku perjalanan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dengan isolasi mandiri, selama ke waktu tunggu hasil pemeriksaan. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar