Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp9 Miliar

Dua Tersangka Narkoba yang diamankan aparat hukum

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 43.795 butir atau senilai Rp9 miliar narkotika jenis ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut. 

Lokasi kejadia berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat, (19/03/21) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, (20/03/21).

“Pada hari Jumat, Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.

Pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.

 Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

"Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 miliar," paparnya.

 Selain itu, tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Diduga ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkas Susila Brata.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar