BINTAN
Kejati Kepri Diminta Kejar Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tambang Bauksit Ilegal
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wagiyo SH, MH belum memberikan tanggapan terkait berbagai fakta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang Bauksit ketika diminta tanggapannya pada, Jum at (22/121) kemarin.
Media transkepri.com sudah melakukan upaya menunggu konfirmasi dan klarifikasi ke nomor ponsel Aspidsus terkait berbagai informasi berikut fakta persidangan dalam sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Mulai dari pengakuan saksi Johanes Fredi tentang penyewaan puluhan hektar lahan di di Bintan dan penerbitan belasan izin mendirikan bangunan (IMB) periode 2018 sampai 2019 oleh empat oknum camat ketika itu hadir dikursi pesakitan sebagai saksi yamg berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah sedangkan penerbitan IMB para camat disinyalir menjadi materi dasar pengajuan IUP OP bermasalah yang pada akhirnya menjerat 12 terdakwa ke penjara.
Aktivis LSM Hitam Putih, Rahmat Nasution berharap JPU Kejati Kepri adakan pendalaman penelusuran keterangan para saksi yang diduga telah menimbulkan kerugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Tidak hanya itu apabila IMB yang terbit dari para camat dinilai cacat administrasi dan adanya dugaan gratifikasi hingga potensi melawan hukum, maka seyogyanya para camat juga ditetapkan sebagai tersangka untuk penegakan supremasi hukum.
"Kita menaruh harapan besar terhadap Kejati Kepri untuk mengusut penuntasan kasus dugaan tipikor tambang Bauksit dengan tidak tebang pilih, apabila menemukan keterangan atau perbuatan melawan hukum bahkan berpotensi merugikan keuangan negara sebaiknya status saksi ditingkatkan menjadi tersangka agar memberikan efek jera dan penegakan supremasi hukum," harap Rahmat. (tim)
Tulis Komentar