TRANSKEPRI.COM.BATAM - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terima limpahan berkas Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 10 Oknum Polisi termasuk 2 warga sipil sebagai Tersangka dugaan nerkoba di Kota Batam, Jum'at (20/12/2024).
Adapun 10 oknum Polisi perkara Narkotika tersebut masing-masing berinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG termasuk 2 warga sipil berinisial WR, dan AMS.
Sementara JPU yang ditunjuk menangani perkara tersebut terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut terhadap 7 orang tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap 5 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana Narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. membenarkan atas pelimpahan berkas 12 tersangka narkoba dalam keterangannya menyatakan telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara),"ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri ini.
Kajari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa,"pungkasnya. (fn)
Tulis Komentar