2 Penyalur PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Pelabuhan Batamcenter

Ilustrasi: Penyelundupan pekerja migran ke luar negeri (foto:internet)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam kembali berhasil menangkap penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam menuju Kamboja.

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku berinisial MS dan M. Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak yang mengurus penyaluran PMI secara ilegal via Batam dan Singapura ke Kamboja.

"MS dan M kami amankan di pelabuhan Internasional Batam Center. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga yakni anak dan bapak," kata Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (17/12/2022) lalu. Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas.

Lanjut Awal, kedua pelaku tersebut sudah jadi target polisi karena sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja melalui Singapura.

Saat diamankan kedua pelaku hendak memberangkatkan 6 orang calon PMI ilegal melalui pelabuhan Batam Center. Melihat kedua pelaku, Polsek KKP langsung menangkap kedua pelaku itu.

"Sesampainya di Singapura mereka akan langsung ke Bandara Internasional Changi, lalu terbang menuju Bandar Udara Internasional Phnom Penh (Kamboja), mereka hendak bekerja sebagai petugas resto di negara tersebut," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil, 2 ponsel, 6 paspor korban dan tiket kapal korban.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang-undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 15 miliar," tutupnya. (iyan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar