Banyak Kegiatan Tambang Pada Kawasan Hutan di Lingga Tanpa IPPKH

Ilustrasi:Aktivitas tambang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pasca temuan dugaan pelanggaran hukum dan peraturan serta prosedur aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga oleh Anggota DPR RI Komisi VII, tim Inspektur tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau beberapa lokasi tambang dan eks tambang di Lingga.

Berdasarkan pengamatan serta peninjauan tim inspektur tambang, tim menemukan serta telah mengumpulkan informasi dan keterangan beserta bukti tentang dugaan adanya aktifitas tambang yang tidak sesuai ketentuan, prosedur dan undang-undang pertambangan yang berlaku.

Kepada transkepri.com, Kepala Satuan Kerja Inspektur Pertambangan untuk Provinsi Kepulauan Riau, Sastro Purba mengemukakan bilamana tim telah menemukan bekas galian tambang pada tahun 2018 di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Lingga.

"Kita menemukan bekas galian tambang era tahun 2018 di kawasan HPT seluas 0,4 hektar, berdasarkan temuan tersebut tim memerintahkan perusahaan atau pelaku usaha pertambangan mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)," ujar Sastro.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau belum dapat menginventarisir keluasan lahan hutan lindung yang telah dijadikan area tambang oleh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Lingga.

Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Riau Hendri ST ketika dihubungi belum berhasil menyampaikan langkah kongkrit yang dilakukan pihaknya untuk mengelimir upaya kerusakan kawasan hutan lindung dibeberapa lokasi di Lingga

Menyiikapi adanya dugaan kesalahan prosedur serta pelanggaran hukum dan peraturan pertambangan di Kabupaten Lingga.

Wakil Ketua Tim Evaluasi Perizinan Investasi (TEPI) Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho  menerangkan pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan dengan prosedur yang berlaku, melalui Pemkab Lingga kita sudah berusaha surati kementerian ESDM, Mabes Polri dan pihak pihak terkait lainya untuk mencegah serta menghentikan praktek usaha pertambangan non prosedural di Lingga.

"Hampir 99 persen kegiatan pertambangan baik itu Bauksite, Pasir dan timah yang beroperasi di Lingga tidak sesuao peraturan, dimana berdasarkan hasil peninjauan dilapangan sebanyak 33 lebih titik lokasi tambang melanggar ketentuan pertambangan," tukas Rudi.

Kami berharap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau beserta Forkopimda turut serta menjaga potensi kerusakan lingkungan dari penjarahan kekayaan alam yang tidak mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap gubernur dan forkopimda turut serta menjaga serta mememlihara kelestarian hutan, ekosistem dan lingkungan hidup dari para pelaku ilegal minning," pungkasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar