TANJUNGPINANG

Menara Telekomunikasi yang Ternyata Milik PT Yanaka Akhirnya Disegel

Menara yang dibangun akhirnya diberi segel oleh PPNS Sat Pol PP TPI

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel lokasi dan pengerjaan menara telekomunikasi (Tower) yang berlokasi di Jalan Satria, Kilometer 14 Tanjungpinang.

Sekretaris Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang telah memasang PPNS Line di area pembangunan menara Telekomunikasi di Jalan Satria, Ganet, Kilometer 14, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin (20/7/20).

Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Diky mengatakan, setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi keterangan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut, akhirnya kami menghentikan aktivitas terkait di dalamnya.

"Diajukan oleh PT Nayaka  dan diduga belum menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan sesuai prosedur pembangunan menara komunikasi, seharusnya pembangunan bisa dilakukan ketika seluruh persyaratan sudah selesai dan tidak membangun didulukan, sementara izin dalam proses pengurusan," ujar Diky.

Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, kami sebagai satuan penegakan perda Kota Tanjungpinang akan pro aktif apabila ada hal hal atau kegiatan pembangunan dan lain sebagainya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutur Diky. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar