Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ditangkap

Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Barelang

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Seorang oknum Anggota Polresta Tanjungpinang,  inisial NIK diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Sabtu
(20/03/2021), sekitar pukul 00.25 WIB. Ia diringkus dekat Mall Pelayanan Publik, Batam Centre. 


Pelaku merupakan Anggota Polri, berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tanjungpinang tersebut, diketahui ia terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu, dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang.


Kasat Reserse Narkotika Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu, S.I.K melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Muhammad Rizqy Saputra SIK menerangkan, oknum pelaku ialah seorang Anggota Polisi, berinisial NIK, yang tertangkap basah oleh petugas Satresnarkoba Polresta Barelang saat mengedarkan sabu dekat Mall Pelayanan Publik, Batam Center.

 
"Pengungkapan ini berawaladanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Batam Center. Maka, atas informasi itu dikembangkan," ungkap Iptu M Rizqy Saputra, saat konferensi pers, Selasa (23/3/21) di Pendopo, Satnarkoba Polresta Barelang.


Di TKP, sebutnya, anggota reserse menemukan 2 orang laki-laki, NIK alias RR bersama Tsk RRR sedang mengendarai sepeda motor. Maka dilakukan pembuntutan.


"Saat dibuntuti petugas salah satu dari kedua laki-laki, mengeluarkan bungkusan plastik berwarna putih diduga barang bukti (BB) narkoba, yang akan mereka edarkan," papar Iptu Rizqy, menjelaskan.

 

Mengetahui dibuntuti, ungkapnya, para pelaku sempat melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap 


"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kita menemukan narkoba jenis sabu seberat 102 gram, yang dibungkusnya, dengan satu plastik transparan," terang Kanit Narkoba Polresta Barelang.


Kemudian, ujar Rizqy, berdasarkan hasil interogasi penyidik, menurut keterangan kedua pelaku, narkoba akan diedarkan ke Tanjungpinang.


"Yang memerintah mereka untuk menjemput sabu tersebut adalah seorang pelaku berinisial NK alias IK merupakan warga binaan lapas narkotika Tanjungpinang," ungkap Iptu Rizqy.


Menurut keterangan kedua pelaku imbuhnya, mereka dijanjikan upah oleh warga binaan lapas tersebut, berupa narkoba sabu seberat 12,5 gram.


"Kasus ini masih kita kembangkan
lebih lanjut untuk bisa mengetahui teknik pengontrolan serta delivery, dari narkoba ini ke Tanjungpinang, oleh kedua pelaku," terangnya.


Dari hasil pengembangan itu, kata Rizqy, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan kembali 2 orang pelaku lainnya, hingga total keseluruhan 4 orang pelaku.


"Barang bukti yang berhasil disita, 1 bungkus plastik Narkotika Jenis Sabu seberat 102 Gram, HP, KTP, Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, Honda Scoopy, dan 1 unit HP Samsung lipat," jelasnya.


Atas perbutan keempat tersangka, akan di jerat Pasal 114, Ayat 2, Jo 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.


"Keempat tersangka ini terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, atau palingsingkat 5 tahun," tandasnya. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar