SMSI Dorong Proses Hukum Direktur JakTV Dilakukan Secara Proporsional dan Akuntabel

Ketua Umum SMSI, Firdaus. (net)

TRANSKEPRI.COM..JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyoroti penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang berkaitan dengan penghalangan proses penyidikan perkara korupsi komoditas CPO, timah, dan impor gula.

SMSI menegaskan bahwa proses hukum terhadap jurnalis atau pekerja media harus dilakukan secara akuntabel dan proporsional, mengingat keterkaitan kasus ini dengan karya jurnalistik yang dijadikan barang bukti.

“Situasi ini memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, khususnya kalangan pers. Karena itu, kami mendorong Kejagung untuk meninjau kembali penerapan pasal obstruction of justice dan membuka substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah unsur pidana terpenuhi atau hanya bentuk kritik terhadap proses hukum,” ujar Sekjen SMSI, Makali Kumar, SH, Jumat (25/4/2025).

Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa Tian Bahtiar bersama dua tersangka lainnya, MS dan JS, diduga berupaya membangun narasi negatif lewat pemberitaan guna mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nilai transaksi mencapai Rp478,5 juta.

Sebagai respons atas kasus ini, Dewan Pers telah melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025, disusul dengan kunjungan balasan dari Kejagung ke Dewan Pers dua hari kemudian. Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menerima berkas perkara dan menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini.

Dewan Pers juga meminta agar Kejagung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar demi kelancaran proses klarifikasi di Dewan Pers.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan tiga sikap resmi SMSI dalam menyikapi perkara ini. Pertama, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh Kejagung secara akuntabel dan proporsional tanpa mengabaikan kebebasan pers.

Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara komprehensif berkas dari Kejagung sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ketiga, SMSI mendorong adanya kesepahaman antara Kejagung dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa karya jurnalistik untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberitaan. (*)


 


 


 

Ingin saya bantu juga buat versi rilis singkatnya untuk media sosial?


 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar