TANJUNGPINANG

PH Terdakwa Azman Taufik Protes Atas Bedanya Vonis yang Diucapkan Hakim dengan yang Tertulis

Edward Arfa, SH. MH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – 
Edward Arfa SH,.MH pengacara untuk terdakwa Azman Taufik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Bintan, protes pembacaan putusan terhadap kliennya.

Dinilai kotraproduktif, apa yang diucapkan dengan yang tertulis di memori putusan, Edward Arfa kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang untuk protes dan meminta penjelasan secara rinci atas apa yamg diucapkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara tidak sesuai dengan yang tertera di dalam memori putusan yang diterima kliennya.

Berdasarkan peraturan perundang undangan Pasal 195 KUHAP yang berbunyi “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," terangnya.

Sebagai mantan ketua PN Tanjungpinang dan pengacara dalam perkara ini, Edward memberikan penjelasan kepada awak media perihal protes dan keberatan yang ditujukan kepada hakim ketua yang membacakan putusan dalam perkara ini.

"Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Gintur Kurniawan SH disaksikan JPU, kuasa hukum masing masing terdakwa serta diliput dari berbagai media media cetak dan elektronik jelas terdengar bahkan terekam menyatakan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Azman Taufik selama enam tahun penjara dan denda Rp. 400 juta, subsidair 4 bulan penjara,"pungkasnya.

Namun kata Edward didalam memori putusan majelis hakim untuk terdakwa Azman Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum serta terbukti bersalah turut melakukan tindak pidana korupsi oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dengan Rp. 400 juta subsidair 4 bulan penjara.

“Pada saat sidang kita semua yang hadir mendengar amar putusan yang dibacakan hakim ketua secara jelas adalah 6 tahun penjara tapi didalam memori putusan tertera 9 tahun penjara, mana yang valid,"tuturnya.

Edward juga mengungkapkan memiliki bukti rekaman video atas apa yang telah diucapkan hakim ketua Guntur Kurniawan SH pada saat sidang putusan terhadap masing-masing terdakwa dibacakan.

“Saya akan tetap pada putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Kamis tanggal 18 Maret 2021 kemarin. Jika terjadi perubahan pada putusan sidang yang terbuka untuk umum itu, saya akan melakukan gugatan terkait pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya.

Sebab lanjut, Edward menurut Pasal 195 KUHAP berbunyi “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”

“Ingat dan pahami pasal tersebut, jangan mencoreng nama baik hakim, saya ini mantan hakim juga,” tegasnya.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Admiral mengatakan dalam putusan persidangan itu yang berhak adalah ketua majelis hakim yang menggelar persidangan.

“Saya akan lakukan klarifikasi, tentunya persoalan ini juga akan saya tengahi dan melakukan upaya mediasi antara penasehat hukum terdakwa dan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut,”paparnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar