Ini Muhammad Yusuf, Salah Satu Hakim Tinggi yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Hakim tinggi, Muhammad Yusuf

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi sorotan publik setelah menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Padahal, Pinangki sebagai aparat penegak hukum menjadi makelar kasus (markus) dengan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Adilkah vonis itu?

Penyunat vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat. Mereka yaitu Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Salah satunya pembobol Jiwasraya, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Majelis Pinangki yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara yaii Haryono, Lafat Akbar dan Reny Helida Ilham Malik.Dalam catatan detikcom, Minggu (20/6/2021), nama-nama hakim tinggi itu tercatat kerap menyunat hukuman para terdakwa korupsi.

Hakim tinggi Haryono juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara. Selain itu juga menganulir hukuman mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Ikut memangkas hukuman Hary Prasetyo hakim tinggi kasus Pinangki yaitu Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Haryono juga menjadi ketua majelis atas terdakwa mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Haryono bersama Reni Helida Ilham Malik dan Lafat Akbar, vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Lalu siapa Singgih Budi Prakoso? Saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013 lalu, namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.

Namun nasib Singgih beruntung. Kariernya malah moncer dengan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang hingga akhirnya masuk ibu kota.

"Dapat dibaca sebagai bentuk ketertutupan MA dalam melakukan reformasi peradilan. Sampai sejauh ini, MA tidak punya ukuran untuk melakukan promosi dan mutasi hakim," kata peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar menyayangkan pola promosi kepada Singgih.

Namun apa kata KY soal rekam jejak para penganulir vonis Pinangki?Adapun Reny Haliida Ilham Malik tercatat berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, 2020 dan 2021.

"KY sedang dalam tahap mengumpulkan setiap informasi yang berkaitan dengan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku hakim," kata jubir KY, Miko Ginting. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar