TANJUNGPINANG

Tersangka Pertambangan Ajukan Pra Peradilan ke Kejagung

Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kelas IA

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satu dari dua belas orang tersangka tindak pidana korupsi tambang bauksit mengajukan pra pradilan ke Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya tersangka yang sama pernah mengajukan pra pradilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Surat pengajuan pra pradilan atasnama tersangka Bobby Satya Kifana diperoleh dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan nomor Registrasi perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg yang di daftarkan pada Selasa, 18 Agustus. 2020.

Adapun Petitum Permohonan Pra Pradilan pemohon adalah sebagai berikut;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan tidak sah menurut hukum Penetapan tersangka terhadap Pemohon.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.

4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap Pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon sesuai pertimbangan Hakim.

7. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.

Sehubungan dengan hal ini, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Edward Marudut P Sihaloho SH MH yang dikonfirmasi membenarkan, ada masuk gugatan praperadilan atasnama yang bersangkutan. "Hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH,MH. Jadwal sidangnya hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujarnya.

Sedangkan, Bobby Satya Kifana ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan tanggapan apapun terkait permohonan pra pradilan yang diajukannya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar