BATAM

Saat Pandemi Penyelundupan Narkoba Makin Marak, Polda Kepri Musnahkan 47 Kg Sabu

Pemusnahan Sabu

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Di saat Pandemi Covid 19, ternyata aksi penyeludupan narkotika ke Batam semakin menggila. Dan faktanya, sejak awal tahun hingga 18 Januari 2021 ini, lebih dari 100 Kg narkoba jenis sabu yang telah berhasil diungkap oleh Polda Kepri, beserta tersangka, yang kemudian barang bukti (BB), dimusnahkan. 

Terbaru, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, kembali melakukan pemusnahan barang haram Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg, yang di dapat dari empat orang tersangka, berinisial N alias N, MD alias A, serta MY alias PH. 

Brigjen Pol Drs Darmawan, mengatakan,
barang bukti yang dimusnahkan hari ini berdasarkan dari 3 Laporan Polisi, serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam, surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

"Hampir 47 Kg narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini, didapatkan dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, Senin (08/02/2021) siang, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Henry Andar H Sibarani, beserta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Pengacara dan BPOM.

Barang bukti ini, ungkapnya, didapatkan dari 4 TKP berbeda, diantaranya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kelurahan Tanjunguma.

"Lalu Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Seibinti Kecamatan Sagulung, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, serta di Kavling Bida Ayu, di Kecamatan Seibeduk," jelas
Wakapolda Kepri.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan hasil ungkapan kasus yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri, pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu, untuk 3 orang tersangka.

"Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juntho Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman pidana seumur hidup, ataupun pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Wakapolda Kepri. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar