Kejari Periksa Kadishub Batam, Ini Kasusnya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam periksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Effendi. Pemeriksaan tersebut guna menyelidiki terkait adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rustam.
Dari informasi yang dihimpun, Rustam menjalani pemeriksaan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sekitar 3 jam lamanya mulai dari pukul 09.00-11.00 WIB, Selasa (2/3/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada awak media juga membenarkan bahwa Rustam memang diperiksa oleh pihaknya.
Namun untuk detail perkara ia menyarankan untuk langsung menanyakan kepada Kejari Batam.
"Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke Kejari Batam saja ya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Rustam Efendi telah memenuhi pemanggilan pihaknya.
Kata dia, kasus tersebut juga naik tahap dari tahap penyelidikan ke tahap penyelidikan.
"Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Untuk kasusnya apa, saya belum bisa informasikan," tegasnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi usai menjalani pemeriksaan mengatakan kedatangan dirinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam hanya melakukan kordinasi dengan pihak Tipidsus Kejari Batam.
“Kedatangan saya hanya untuk melakukan koordinasi dengan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Mana ada kasus,” ujarnya sambil menghindari pertanyaan puluhan awak media.
Ketika disinggung mengenai apakah benar dirinya diperiksa Jaksa atas dugaan tindak pidana pungli dan korupsi, Rustam enggan menanggapi hal tersebut dan langsung menaiki kendaraannya.(ely)
Tulis Komentar