BATAM

Ada Mobil Mini Cooper BP 1 VH, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Mewah

Pelaku penggelapan dan penipuan berhasil ditangkap polisi

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HS (41), terkait Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Tiga mobil mewah dari perumahan Tropicana Batam Center, Jumat (26/02/2021) lalu.

Selain menangkap si pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil mewah. Di antaranyaitu ialah :

1 Mobil HR-V BP 1849 JG, warna silver, beserta surat BPKB, STNK dan kuncinya
Kemudian 1 Mobil Mini Cooper BP 1 VH, berwarna putih beserta BPKB, STNK dan kuncinya. Lalu, surat jual beli Mobil Mini Cooper, surat jual beli Mobil HR-V, serta
kwitansi penyerahan uang pembelianya
Sedangkan untuk Mobil Harrier, hingga saat ini masih dilakukan pencariannya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, membenarkan hal itu dan menerangkan, bahwa penangkapan pelaku HS tersebut berdasarkan laporan dari pihak korban Y (38), yang datang melaporkan ke polisi. Kemudian, langsung kita tindaklanjuti.

"Korban Y, datang melapor ke polisi. Lalu ditindaklanjuti oleh penyidik, hingga bisa menangkap pelaku di kampung halaman HS, di Makasar, Sulawesi Selatan," sebut Kompol Restia Octane Guchi SIK, Senin (01/03/2021) siang, dengan didampingi Kasubbag Humas Akp Betty Novia. 

Diterangkannya, kejadian berawal sejak Tahun 2020, dimana sipelaku mengajak korban untuk bisnis jual beli mobil. Lalu, korban bersedia untuk memodalinya.

"Korban percaya terhadap pelaku. Tidak lama, ia membeli membeli Mobil Harrier serta diserahkan ke pelaku, untuk di jual kembali, dengan mendapatkan untung," kata Kapolsek.

Korban, imbuhnya, menyerahkan BPKB, STNK dan Kunci mobil Harrier tersebut kepada pelaku, untuk dijual kembali.

"Selain itu korban juga membeli sebuah Mobil Mini Cooper, yang juga akan dijual oleh pelaku, dengan memberikan BPKB, STNK, kunci mobil Mini Cooper," ujarnya.

Karena dipercaya, terang Kompol Guchi, korban kembali meminta sipelaku untuk menjualkan sebuah Mobil HR-V miliknya beserta STNK dan kuncinya.

"Namun setelah tiga bulan, pelaku tidak melaporkan bahwa mobil mobil tersebut sudah terjual. Bahkan, pelaku mengaku ketiga mobil tersebut belum juga terjual," kata Kapolsek.

Merasa curiga, si korban Y, mendatangi rumah pelaku, karena nomor Hp HS tak aktif lagi, sejak Bulan Desember  2020.

"Tiba di rumah si pelaku, ternyata rumah itu sudah kosong. Sementara itu, ketiga mobil milik korban sudah tidak ada lagi. Y, langsung melaporkan ke polisi. Maka langsung kita tindaklanjuti," ungkapnya.

"Anggota Reskrim Unit Polsek di Batam Kota, langsung melakukan penyelidikan. 
Didapati, pelaku sudah tidak lagi berada di Batam dan dari informasi keberadaan pelaku telah berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara. Namun, tempat tinggal pelaku selalu berpindah pindah tempat," paparnya.

Kemudian, imbuhnya, tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku itu sedang berada di Kota Makasar, Daerah Sulawesi Selatan.

"Maka, Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran pelaku ke Kota Makasar, dan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Polsek Mamajang, Polda Sulawesi Selatan," papar Guchi.

Dan akhirnya, tegas Kapolsek, pelaku HS berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Batam Kota, di Kota Makassar Sulawesi  Selatan. Lalu, pelaku di bawa ke Batam. 

"Atas kejadian ini, korban, Y, mengalami kerugian sebesar Rp 280.000.000 untuk 
Mobil HR-V serta Rp 290.000.000, untuk Mobil Mini Copper. Sementara itu untuk
1 Mobil Harrier, saat ini masih dilakukan pencarian," pungkas Kapolsek. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar