Batam

Bright PLN Putuskan Kabel Jaringan TV Kabel Diduga Ilegal

Bright PLN Putuskan Kabel Jaringan TV Kabel diduga Ilegal

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sejumlah kabel jaringan TV kabel dianggap sudah mengganggu dan menimbulkan masalah, di tiang tiang jaringan listrik.  PLN Batam terpaksa memutuskan sejumlah kabel itu yang menumpang diduga ilegal, Rabu (24/02/2021) pagi.

Lawyer Bright PLN Batam Andi Kusuma SH, MKN mengatakan, "Kami dalam hal ini, ditugaskan untuk bisa mendampingi tim lapangan, dalam melakukan tindak pemutusan kabel TV Kabel di tiang PLN Batam," kata Andi, Rabu siang.

Dijelaskannya, penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal, jelas melanggar UU. 

"Termasuk menggelapkan pajak usaha yang jumlahnya hingga miliaran rupiah," paparnya.

Ditambahkannya, pemutusan Kabel TV Kabel ini ada dari beberapa perusahaan jaringan. Di antaranya adalah :

1. PT BINTANG CAKRAWALA NETWORK
2. PT BARELANG VISION
3. PT BROADBAND COMMUNICATION
4. PT BATAM CABLE VISION
5. PT SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION)
6. PT ASTV
7. PT AMG KUNDUR
8. PT BINTAN MULTIMEDIA


"Langkah pemutusan Kabel TV Kabel ini sudah sesuai prosedur. Dan sebelumnya kami dari lawyer Bright PLN Batam telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali. Namun, perusahaan TV Kabel tidak juga menunjukan legalitas dan perizinan yang dimilikinya," kata Andi Kusuma.

Dalam tindak pemutusan ini, ungkapnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Baik itu Polresta Barelang, Polda Kepri maupun Ditpam BP Batam.

Sebagai pihak Lawyer Bright PLN Batam Andi Kusuma minta seluruh masyarakat dapat memahaminya, karena sudah jadi keputusan dan ketentuan yang berlaku. 

"Kami harapkan semua masyarakat bisa memahami pekerjaan ini. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.
Dan mungkin masyarakat membayar ke para pengusaha, tetapi pengusaha kami duga tidak bayar pajak ke negara," ucap Andi Kusuma.

"Dan ini, jelas sudah melakukan sebuah pelanggaran hak cipta. Bahkan sebagian di antaranya itu, mengunakan tiang tiang dengan tidak membayar uang sewa ke PLN Batam," tukas Andi. (wan).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar