Ansar-Marlin Menunggu Pelantikan, Begini Perjalanan Keduanya Menuju Kursi Gubernur-Wagub Kepri

Ansar Ahmad-Marlin Agustina

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Isdianto - Suryani pada hari ini, Selasa (16/2/21). Artinya paslon Ansar Marlin resmi di tetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu desember 2020 lalu.

Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Insani menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap untuk menang dan juga siap untuk kalah, semoga semua ini jadi pembelajaran yang baik untuk kita semua.

"Kita menghormati proses hukum dan kita siap untuk menang dan juga siap untuk kalah, semoga semua ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,"ujarnya kepada transkepri.com, Selasa (16/2/21).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Riau, Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020, baik oleh Paslon 1, Paslon 2 dan Paslon 3. 

Kedewasaan berdemokrasi ini bisa memberikan contoh pada daerah lain, serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi kedepan di provinsi yang kita cintai ini.

Pilgub 2020 ini terdapat 3 calon yang ketokohannya sebagai Calon Gubernur dan Calon Wagub yang tidak diragukan lagi, yang telah dikenal oleh masyarakat luas di Kepri, dengan menawarkan visi-misi-program untuk kemajuan Kepri 5 tahun kedepan. 

Dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih  suara sah adalah 722.030 , dengan rincian ; 


Tertinggi Paslon AMAN ; 308.553 suara,

Kedua Paslon INSANI    : 280.160 suara,

dan Ketiga Paslon SINERGI  : 183.317 suara,

Sehingga partisipasi pemilihan Gubernur-Wagub Prov Kepri 2020 adalah 68,56% pada situasi Pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 % dari hasil Pilkada 2015.

Dari hasil pemilihan tersebut pasangan Dr. H.M Soeryo Respationo-Iman Sutiawan, SE.  dengan takeline SINERGI  tidak mengajukan sengketa rekapitulasi hasil pemilihan. Untuk  pasangan Isdianto, S.Sos, MM.-Suryani, SE. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal ini sesuai konstitusi negara kesatuan RI.

Yang mana pada tgl 23 Desember 2020 diajukan permohonan Pemohon (gugatan ke MK), kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 telah di Register oleh MK nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada pokoknya Permohonan Pemohon meminta Pembatalan  SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020.  

Selanjutnya pemanggilan sidang pertama tgl 28 Januari dengan acara Legal Standing pihak-pihak yang hadir, Pembacaan Permohonan Pemohon, pengesahan bukti Pemohon sebanyak 8 bukti, serta mengajukan tambahan bukti hingga 33 bukti dan Pengesahan Pihak Terkait. Dilanjutkan sidang kedua tgl 4 Feb 2021 dengan acara Pembacaan Jawaban Termohon, Pemberi Keterangan (Bawaslu), pembacaan jawaban pihak terkait, pengesahan bukti tambahan Pemohon dan Pengesahan bukti Termohon sebanyak 56 bukti, pengesahan bukti pemberi keterangan dan pengesahan bukti pihak terkait.  

Setelahnya Majelis Panel MK akan menyampaikan ke RPH (Rapat Permusyawaratan Majelis untuk menentukan perkara-perkara yang tidak lanjut ke putusan akhir atau berlanjut, yang acaranya tg 15-16 Februari 2021. Artinya jika tidak berlanjut ada beberapa kategori yaitu permohonan dinyatakan tidak diterima atau permohonan dicabut atau permohonan tidak dihadiri pemohon saat sidang.

Untuk perkara 131, hal utama yang menjadi alasan hukum tidak diterimanya Permohonan Pemohon adalah:

1.Perolehan suara Pemohon (Paslon 2) selisihnya terhadap peraih suara tertinggi yaitu Paslon 3 sebesar 28.393 suara atau sebesar 3,68% melebihi selisih prosentase 2% yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) UU 10 tahun 2016 oleh Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Putusan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terhadap aturan ambang batas selisih ini telah diatur dalam undang-undang.

2. Gugatan pelanggaran administrasi TSM dianggap belum bisa meyakinkan Majelis mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh Mahkamah Konstitusi ini pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 15.27 wib melalui daring oleh 9 Hakim Konstitusi, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2, dengan demikian SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.

Dengan dibacanya Putusan ini, KPU Provinsi Kepulauan Riau menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI, dan dari tanggal surat tersebut maka paling lama 5 (lima) hari KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Kepulauan Riau kepada Paslon 3 yaitu Ansar Ahmad, SE, MM.-Marlin Agustina, yang menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih.

Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan kedepan negeri segantang lada. KPU Prov Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak.***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar