TANJUNGPINANG

Kasatpol PP TPI Sebut Penertiban Komunitas Badut karena Keresahan Masyarakat

Penampakan Badut yang mengais rezki pada sejumlah persimpangan di Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sulitnya kondisi ekonomi menjadi indikator banyak kalangan mengadu nasib turun kejalan, berharap di jalan mereka dapat mengumpulkan rezeki untuk sekedar bisa makan dan mempertahankan hidup.

Warga Net memberikan beragam tanggapan atas tindakan penertiban para badut yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang, ada yang mengatakan bekerja menjadi seorang badut merupakan pekerjaan halal, siapa yang tahan di dalam kostum badut berjam jam berharap iba dan belas kasihan.

Adalagi yang mengatakan penertiban komunitas para badut seharusnya mengunakan hati nurani, bukan enak mendapatkan uang menjadi seorang badut, mana susah nafas dan mereka tidak memaksa masyarakat dan pengguna jalan untuk memberikan sedikit rezeki.

Pengamat Lingkungan Sosial Kota Tanjungpinang, Putra mengatakan akan lebih bijak kalau pihak terkait yang melakukan penertiban para badut punya solusi untuk para badut agar tetap bisa bekerja.

"Tanjungpinang sudah mulai banyak lokasi atau taman bermain, seharusnya para badut dapat diakomodir untuk tampil di tempat - tempat seperti itu, agar memudahkan pihak tetkait melakukan pengaturan," harap Putra.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat tentang badut yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, karena itu Satpol PP melakukan penertiban.

"Banyak laporan yang masuk melalui pesan whatsApp yang kami terima bertuliskan permintaan agar menertibkan para badut yang acap kali beroperasi di berbagai lampu merah", ujar Ahmad Yani.

Kami bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi pokok kami sebagai penegak peraturan daerah (perda) untuk kota Tanjungpinang, mengenai sousi pasca penertiban para badut silahkan menghubungi Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, tukas Ahmad Yani kepada transkepri.com, Sabtu (6/2/21). (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar