Tanjungpinang

Kejati Kepri Tahan 10 Tersangka Tambang Bauksit

Kejati Kepri Tahan 10 Tersangka Bauksit

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sebanyak 10 dari 12 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  (IUP OP) bauksit,  di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 senilai Rp31 miliar lebih ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020)


Ali Rahim Hasibuan, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau mengungkapkan, Ke 10 tersangka yang ditahan tersebut diantaranya, Dr Amjon M.PD (50) mantan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau periode  2018-2019, Drs. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau 


Kemudian, WBW (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, HEM (66) Ketua Koperasi Himpunan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, SG (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, ER (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, MA (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, JL(51) Mitra BUMDES  Maritim Jaya Desa Air Glubi.


Selanjutnya, JI (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, M.AA (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang  PT Tan Maju Bersama Sukses. 


Sementara dua tersangka lainnya, BSK (34) Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa dan AR (51) Direktur Gemilang Sukses Abadi belum dilakukan penahanan karena keduanya beralasan sakit. 


Sebelum dilakukan penahanan terhadap ke-10 tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan, disamping itu para tersangka terlihat didampingi tim kuasa hukum masing-masing untuk memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sekaligus mengkonfrontir keterangan antara satu dengan yang lainnya. 


Usai menjalani sejumlah proses, dengan tangan terborgol ke 10 tersangka lalu digiring keluar ruangan penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sekitar pukul17.05 Wib masuk ke dalam dua unit mobil operasional tahanan kejaksaan yang telah disiapkan dengan pengawalan ketat beberapa anggota Polres Tanjungpinang bersenjata lengkap menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.


Asisten Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau, Wagiyo S, SH MH mengatakan hari ini pihaknya melakukan upaya penahanan terhadap ke-10 tersangka karena pertimbangan subjektif dan objektif bilamana mereka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Sementara 2 tersangka lainnya berhalangan hadir, 1 diantaranya berinisial AAR dalam keadaan sakit yang diperkuat dengan surat keterangan sakit sedangkan 1 orang lagi berinisial BSK tanpa keterangan, kendati demikian dalam waktu yang tidak lama keduanya akan kita lakukan pemanggilan apabila diperlukan upaya penangkapan juga akan kita upayakan, terang Wagiyo S kepada aejumlah media. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar