BATAM

Pengusaha Batam Dikeroyok di Dragon Pub, Polisi Amankan Dua Pelaku

Salah seorang pelaku pemukulan

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Jajaran Polsek Lubukbaja, menangkap 2 pelaku pengeroyokan berinisial NR (21), dan Ax (25), terhadap pengusaha Batam, berinisial JH (55) yang saat kejadian, Sabtu (16/01/21) malam tengah bersama seorang wanita, saat turun ke lobby, di dalam Lif Dragon PUB, Nagoya, Lubukbaja.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution S.T.K, Panit 1 Reskrim Polsek Lubukbaja, IPDA Ahmad Nasal Harahap S.E dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Mochamad Rizki, turun untuk menindaklanjuti laporan korban.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana mengatakan, sebetulnya pelaku tersebut berjumlah 5 orang. Tapi hanya dua orang yang telah melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dari dua tersangka ini, kami tangkap di tempat terpisah. Tersangka pertama di tangkap di TKP. Sedangkan tersangka ke dua, kami tangkap di Bandara ketika dia hendak kabur keluar Batam," sebut Kompol Arya Tesa Brahmana, Selasa (2/2/2021) siang.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku, kita lakukan atas pelaporan dari pihak korban yang datang ke polisi, dan ditindaklanjuti.

"Dengan gerak cepat, tim kami berhasil
mengamankan 2 pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan inisial NR serta Ax, yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kapolsek, diketahui kedua tersangka ini 
ketika itu sedang mabuk, yang baru saja pergi happy di kawasan Pub Dragon itu, saat mereka hendak pulang.

"Tersangka merasa tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan si korban, saat berada di dalam Lift. Sehingga terjadilah kasus permukulan tersebut," paparnya.

Akibat kejadian tersebut, ungkap Arya,  korban JH mengalami bengkak di bibir bawah, bengkak di pelipis bawah mata, bengkak dibagian kepala, kedua tangan memar, luka di kaki, serta di dada yang terasa sakit.

"Paska kejadian itu, kami mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV dari pihak Pub & Ktv Dragon Batam dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan atas kejadian Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap pengusaha Batam, yang di lakukan oleh pelaku NR dan Ax tersebut, di Pub Hotel BTH Batam.

"Kedua pelaku, saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Yos Guntur.

Atas perbuatan kedua pelaku, imbuhnya, dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dan 351 Kuhpidana. Yaitu, dengan ancaman hukumannya 5 Tahun, 6 Bulan Penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dan atau 351 Kuhpidana. Yaitu, dengan ancaman hukumannya 5 tahun, 6 bulan penjara," tukas Yos, yang didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar