Senpi Anggota Polresta Tanjungpinang Diperiksa untuk Hindari Penyalahgunaan

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman saat memimpin pengecekan Senpi seluruh anggotanya, Senin (23/12/2024)

TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pengecekan senjata api (Senpi) yang dimiliki oleh anggotanya pada Senin (23/12/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pencegahan penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di seluruh Polda dan Polres di Indonesia secara serentak. Tujuannya adalah memastikan penggunaan senpi sesuai aturan dan meminimalisir potensi pelanggaran.

“Bagi anggota yang menggunakan senpi, baik secara melekat maupun temporer, diwajibkan memenuhi kelengkapan dan legalitas yang telah ditentukan,” ujar Wakapolresta.

Dalam kegiatan tersebut, pengecekan mencakup fisik senjata, amunisi, serta kelengkapan administrasi. Setiap anggota yang menggunakan senpi harus memastikan dokumen terkait, seperti surat izin penggunaan, dalam keadaan lengkap dan sesuai prosedur.

“Kami memeriksa kondisi fisik senjata, amunisi, serta kelengkapan administratif guna memastikan semuanya dalam kondisi baik dan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Wakapolresta menegaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kelalaian atau tindakan yang tidak disiplin dari anggota. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, tidak akan muncul masalah terkait penggunaan senpi di masa mendatang.

“Kedisiplinan dalam penggunaan senpi sangat penting. Kami berharap seluruh personel mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” tutupnya.

Pengecekan ini menjadi salah satu langkah strategis Polri dalam memastikan penggunaan senjata api tetap aman dan bertanggung jawab, demi mendukung tugas-tugas kepolisian yang profesional dan berintegritas. (Asf)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar