Empat Pelaku Penyelundupan 5.500 Benih Lobster ke Singapura Ditangkap Polisi

Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap 4 tersangka dan berhasil menggagalkan penyelundupan 5.500 ekor benih lobster yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi, menuju ke Batam, pada Rabu (26/07). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tangkap 4 tersangka dan berhasil menggagalkan penyelundupan 5.500 ekor benih lobster yang dibawa dari Kuala Tungkal, Jambi, menuju ke Batam, pada Rabu (26/07).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (29/07/23) menjelaskan, tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengantaran benih lobster atau benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke negara Singapura.

"Pada Rabu 26 Juli 2023 sekira Pukul 16.30 WIB, tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Bathin Yahya, Kel.Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam," ujar Kabid Humas.

Dikatakan Kabidhumas Polda Kepri, ia menyampaikan bahwa, atas kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus 4 tersangka dan menyita barang bukti (BB) sebanyak 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam 3 jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tegas Kombes Pol Pandra.

Ia juga menambahkan, atas kejadian tersebut barang bukti hasil penyelamatan berupa benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan pelepasliaran barang bukti benih bening lobster.

 

"Kegiatan penggagalan penyelundupan dan pelepasliaran benih bening lobster ini menunjukkan komitmen Polda Kepri bersama Instansi terkait dalam menjaga konservasi perairan dan melindungi sumber daya alam hayati laut. Semoga aksi penyelamatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan perairan di Kawasan Kota Batam dan sekitarnya," pungkas Kombes Pol Pandra. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar