Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melalui rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidik kini terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.



Tulis Komentar