Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Dipecat dari Polri

Aipda Rudi Suryanto

TRANSKEPRI.COM.LAMPUNG- Anggota Polsek Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat dari institusi Polri karena menenbak rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain. Rudi diputuskan dipecat melalui sidang etik yang digelar Polda Lampung, Kamis (8/9) kemarin.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Sidak kode etik itu dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan. Sementara, pelanggar yakni Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela, Kompol Zulkarnain.

Sebanyak 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga dini hari. Aipda Rudi sendiri disebut sudah menerima putusan itu.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Pandra.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Yang bersangkutan menerima," tandasnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas saat berada di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam.

Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS. Aipda RS sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong. Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap dan pelaku ditangkap. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar