Selebgram Batam Ditangkap Polda Kepri Terkait Endors Judi Online

Jajaran Dirkrimsus Polda Kepri saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan selebram karena menyabar judi online, Senin (15/07/24) di Mapolda Kepri. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang selebgram di Batam dengan inisial S (24 tahun) diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan keterlibatannya dalam mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

Penangkapan S dilakukan pada Rabu (19/6/2024) setelah personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial S yang kerap mempromosikan situs judi online.

"S mengaku telah mempromosikan judi online selama sebulan, dan mendapatkan bayaran Rp20 juta," ungkap Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/7/2024).

AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa S memanfaatkan media sosialnya, terutama Instagram, untuk menyebarkan informasi dan link situs judi online kepada para pengikutnya.

"S mengaku melakukan promosi judi online tersebut atas tawaran dari seseorang yang tidak dikenalnya," kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakannya dalam mempromosikan judi online.

"Kami mengimbau kepada para selebgram dan influencer untuk tidak mudah tergoda dengan iming-iming bayaran besar dan menggunakan media sosialnya secara bertanggung jawab," tegas AKBP Ade Kuncoro Ridwan. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar