Selebgram Batam Ditangkap Polda Kepri Terkait Endors Judi Online
Jajaran Dirkrimsus Polda Kepri saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan selebram karena menyabar judi online, Senin (15/07/24) di Mapolda Kepri. (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang selebgram di Batam dengan inisial S (24 tahun) diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan keterlibatannya dalam mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
Penangkapan S dilakukan pada Rabu (19/6/2024) setelah personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial S yang kerap mempromosikan situs judi online.
"S mengaku telah mempromosikan judi online selama sebulan, dan mendapatkan bayaran Rp20 juta," ungkap Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/7/2024).
Tulis Komentar