Komponen Cadangan di Bawah Kendali Panglima TNI dan Punya Tanda Pangkat

Komponen Cadangan TNI

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, salah satunya mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara. Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan, yang kemudian kendalinya ada di bawah Panglima TNI (Pasal 91 ayat 1).

Pada PP Bela Negara tersebut, Jokowi mengatur perihal komponen cadangan (komcad)--dari mulai rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya.

Bela Negara, memang menjadi salah satu program yang digembar-gemborkan Kementerian Pertahanan sejak 2020 lalu.

"Persiapan komcad sudah matang sejak awal. Nah bila PP sudah turun, maka akan segera dimulai proses rekrutmen dan pelatihan nanti oleh TNI," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (18/1).

Pada naskah PP tersebut, Pasal 58 ayat 2 menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.Komponen cadangan itu akan terdiri atas tiga matra mengikuti komponen utama yaitu TNI: Udara, Laut, Darat.

Pemberian pangkat itu sendiri akan diatur sendiri dalam peraturan menteri, selain itu tak ada hak tambahan yang timbul dari pemangkatan tersebut.

Selain itu, pada Pasal 58 ayat 3 ditegaskan bahwa pangkat itu hanya boleh digunakan saat masa aktif komponen cadangan.

Pada pasal 62 ditegaskan masa pengabdian komcad terbagi dua yakni aktif dan tidak aktif. Masa aktif meliputi saat mengikuti pelatihan, dan saat mobilisasi (Pasal 63).

Untuk mobilisasi sendiri hanya bisa dilakukan presiden usai berkonsultasi dengan DPR (Pasal 88).

Warga yang menjadi bagian dari komponen cadangan pun berhak mendapatkan anugerah dari negara berupa gelar atau tanda kehormatan, dengan catatan atas jasanya saat mobilisasi (Pasal 102). (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar