Pemerintah Resmi Cabut Larangan PNS Pergi ke Luar Negeri

Pegawai Negeri Sipil

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kini kembali memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian ke luar negeri.

Keputusan itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 10 tentang dicabutnya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Meski demikian, Tjahjo meminta ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.

"Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing," bunyi edaran tersebut.

Di antaranya ASN harus memperhatikan protokol perjalanan luar negeri ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.Lebih lanjut, Tjahjo turut meminta ASN yang hendak ke luar negeri memperhatikan pelbagai ketentuan yang berlaku soal protokol aturan perjalanan di dalam dan di luar negeri.

ASN juga diminta memperhatikan kebijakan pencegahan virus corona di wilayah negara yang akan dikunjungi.

"Memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," bunyi salah satu edaran tersebut.

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 21 Maret 2022. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, SE Menpan-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (tm)Tjahjo mengatakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Di samping itu, harus memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar