Kemenhan Dukung UU Pengelolaan Sumberdaya Ruang Udara Nasional

Ruang udara nasional

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Pertahanan tengah mengupayakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Ruang Udara Nasional demi pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pertahanan Marsma TNI Muhammad Idris mengatakan pihaknya saat ini terus mengupayakan agar RUU itu bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2019-2024.

"Kita memperjuangkan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Artinya, lima tahun ini kalau tidak selesai maka kesempatan untuk dibahas di DPR juga akan tertutup," kata Idris dalam tayangan YouTube Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional, Kamis (3/6).

Badan ini juga, kata dia, kelak akan memiliki Dewan Pengarah yang diketuai langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama dengan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sebagai wakil ketua pengarah I dan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian sebagai wakil ketua pengarah II.Idris menyebut Badan Pengelolaan Ruang Udara Nasional ini nantinya bersifat koordinatif dengan tugas menyusun strategi nasional pengelolaan ruang udara, mengkoordinasikan pembinaan, penataan dan pengendalian ruang udara, meneruskan kebijakan, dan menjalankan tugas lainnya.

Sementara, kepala badan akan dijabat oleh Menteri Pertahanan dengan wakilnya Menteri Perhubungan.

Ia menyebut, mekanisme pelaksanannya nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) selaku kepala badan.Sedangkan anggotanya meliputi Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Keuangan (Menkeu), Panglima TNI, Kapolri, hingga Lembaga Penerbangan Antariksa (LAPAN).

"Karena kita tahu ruang udara ini harus dikelola," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mendorong pembentukan badan pengelola ruang udara. Pasalnya, ada peningkatan kasus pelanggaran ruang udara RI oleh pesawat militer maupun sipil asing. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar