Langgar Prokes, Selebritas Raffi Ahmad Dipolisikan

Selebritas Raffi Ahmad dilaporkan ke Polisi terkait prokes

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Selebritas Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) dengan dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Seorang publik figur Raffi Ahmad yang di publik membuat kegaduhan bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita sesalkan makanya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/1) seperti dikutip dari Antara.

Lisman mengatakan Raffi yang merupakan seorang pemberi pengaruh (influencer) seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dia kan influencer, bersama presiden lagi [divaksin perdana], habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid-19," ujar Lisman.

"Walaupun dia sudah minta maaf tapi proses hukum harus berjalan. Jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil, publik figur seperti Raffi perlu dipanggil. Kalau perlu besok dipanggil," ujar Lisman.Meski Raffi telah menyampaikan permintaan maaf soal kehadirannya di pesat tersebut dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, Lisman mengatakan harusnya hal itu tidak menghentikan proses hukumnya.

Terpisah, polah Raffi usai vaksinasi perdana itu juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto lewat pesan singkat pada CNNIndonesia.com, Jumat (15/1).

Sidang gugatan akan dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk .

Dalam gugatannya, David menilai Raffi telah melakukan perbuatan melawan sejumlah aturan yang dianggap dilanggar Raffi di antaranya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai saat ini masih terus mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Belum Tentukan Waktu Panggil Raffi Ahmad

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Yoshua Surya Admaja menuturkan pihaknya juga masih belum bisa memastikan kapan Raffi ataupun Ahok bakal dimintai keterangan.

"Masih dalam proses penyelidikan," kata Yoshua saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Arifin menerangkan saat ini peristiwa tersebut sudah diproses di tingkat kecamatan, baik oleh Satpol PP maupun Polsek Mampang Prapatan.

Oleh karena itu, kata Arifin, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada sanski yang bakal diberikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Karena sedang ditangani di lingkungan di wilayah setempat, di Mampang Prapatan dan juga rekan-rekan Satpol PP yang ada di kecamatan Mampang ya kita ikuti dulu prosesnya," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, penerapan protokol kesehatan juga mesti dilakukan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran.Lebih lanjut, Arifin meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dulu dan tidak membuat sebuah acara yang justru berpotensi menularkan virus corona.

"Jadi harus saling menyadari untuk bisa berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid orang per orang memiliki tanggung jawab yang sama," ucap Arifin.

Pihak Istana Kepresidenan juga langsung menegur Raffi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Sudah diingatkan kembali oleh tim komunikasi covid-19 untuk tetap pakai masker, cuci tangan, jaga jarak," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/1).

Dari sejumlah akun media sosial, termasuk akun instagram Raffi @raffinagita1717, tampak Raffi Ahmad bersama teman-temannya berfoto maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker.

Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun di lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (13/1) malam. Padahal Raffi menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksin Covid-19 perdana bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu siang.

Pada kesempatan terpisah, selebritas Raffi Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya tengah menghadiri acara yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resminya, Raffi Ahmad meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang terjadi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar