"Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom melalui video siaran pers, Jumat (7/10/2022).
Sidang kode etik terhadap kedua terduga pelanggar tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra pada hari ini. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT.
Dalam sidang kode etik Polri tersebut, terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela karena konten menjilat kue ulang tahun TNI pada Rabu (5/10) lalu.
"Kedua orang tersebut baik Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus terhitung sejak 5 Oktober sampai dengan 7 Oktober di penempatan khusus," kata Adam Erwindi.
Sebelumnya, Bripda YFD dan Bripda DMB sama-sama meminta maaf atas perbuatannya menjilat kue ulang TNI tersebut. Dilihat dalam video beredar, permintaan maaf awalnya disampaikan oleh Kombes Raydian Kokrosono yang merasa ikut bertanggung jawab atas ulah kedua oknum anggotanya itu.
"Saya Dirlantas Polda Papua Barat pada saat ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Papua Barat yang beredar di media sosial," kata Kombes Raydian.
"Sekali lagi dari lubuk hati yang paling dalam kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut," tuturnya.
Selanjutnya kedua oknum Polantas yang viral karena menjilat kue ulang tahun TNI ke-77 meminta maaf. Dia mengaku salah.
"Kami berdua memohon maaf kepada institusi TNI dan Polri atas kesalahan yang sudah kami buat, kami mohon maaf sebesar-besarnya kami tidak akan ulangi lagi," tuturnya. **
Tulis Komentar