TANJUNGPINANG

Paripurna DPRD Sahkan Perda Terkait BUMD PT TMB dan BPR Bank Bestari Tanjungpinang

Paripurna DPRD TPI sahkan dua Ranperda menjadi Perda

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang dan Perda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB). Paripurna tersebut terbuka dan dibuka untuk umum dilaksanakan di Ruang Paripurna Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (30/12/20).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP. Juga dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah serta dihadiri oleh 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan pemerataan dan peningkatan pelayanan perbankan milik pemerintah daerah merupakan implementasi dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

"Peraturan Daerah ini merupakan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaa daerah menjadi perusahaan perseroan daerah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, perubahan bentuk ini agar lebih profesional dan dapat memberikan manfaat yang diantaranya bagi pemegang saham, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan prospek bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ungkap Rahma.

Selanjutnya Rahma mengatakan penetapan PT. TMB dengan Perda, memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan lainnya.

"Tujuan dibentuknya PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda) antara lain membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat," lanjut Rahma.

"Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu dalam beberapa tahap yang telah dilalui sehingga disahkannya Perda ini," pungkas Rahma. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar