BATAM
Wahh, Masa Pandemi Kasus Narkotika di Kepri Meningkat Tajam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 1.422 Kilo sabu dengan direbus dan sebanyak 19.638 buah pil ekstasi, diblender, Rabu (23/12/2020) siang, atas enam Laporan Polisi (LP), dengan 12 orang tersangka.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri selama 2 bulan terakhir. Yakni dari Bulan November, serta Desember 2020, dengan 12 orang tersangka.
"Dari 12 tersangka ini, satu di antaranya ialah WNI Perempuan, satu orang WNA asal Malaysia, serta 10 orang pria WNI," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi, Rabu (23/12/2020) sore.
Para tersangka terancam hukuman mati ataupun dengan dipenjara seumur hidup untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya, sehingga tidak akan berbuat dengan semena mena.
Kombes Mudji menyebutkan, tindakkan pengungkapan kasus narkotika selama 2020 ini atau massa Pandemi Covid 19, meningkat jika dibanding dengan tahun sebelumnya.
"Pada Massa Pandemi Covid 19, kasus narkotika meningkat hingga 40 persen, jika dibanding dengan Tahun 2019. Dan 80 persen barang haram ini dipasok dari Malaysia, melalui pintu pintu perairan di Batam dan Kepri," ungkapnya.
Kombes Mudji menduga, meningkatnya penyelundupan narkoba masuk ke Kepri ini, dikarenakan banyaknya permintaan selama Massa Pandemi Covid-19.
"Kebanyakan dalam pengungkapan, kita lakukan di Kota Batam. Dengan modus, tidak ada beraktivitas di massa Pandemi Covid-19. Meskipun demikian, siapapun dan jika ada pengedar, atau kurir berani bermain main di wilayah Kepri, kita akan tindak tegas," pungkasnya. (wan).
Tulis Komentar