Dua Mobil di TPI Memuat Ribuan Batang Rokok Non Cukai Ditangkap

Aparat Bea dan Cukai amankan rokok ilegal

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang mengamankan dua mobil pembawa ribuan batang rokok tanpa cukai pada hari Senin (22/3/21).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tanjungpinang Oka Ahmad Setiawan membenarkan adanya upaya penindakan 1 unit mobil Toyota Kijang dan 1 unit Lori box yang membawa ribuan batang rokok tanpa cukai, Senin (5/4/21).

“Jajaran KPPBC Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap dua mobil pembawa ribuan batang rokok non cukai, masing-masing mobil membawa 37.360 dan 50.800 batang rokok," terangnya.

Berdasarkan informasi, kedua mobil berhasil diamankan BC Tanjungpinang di dua lokasi berbeda yaitu di Kilometer 8 atas dan Jalan Kuantan.

Sedangkan untuk proses pelanggaran kedua kenderaan pembawa ribuan batang rokok non cukai, Oka Ahmad belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. "Untuk sementara informasi itu yang dapat kami sampaikan," tukasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar