Saat Ditangkap KPK, Bupati Langkat Sempat Kabur

Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin saat ditangkap KPK

TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, sempat kabur ketika hendak ditangkap.

"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

Ia mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta/kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Iskandar (Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit) menunggu di salah satu kedai kopi.Tim KPK, lanjut Ghufron, bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.

Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.

"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR [Muara], MSA [Marcos], SC [Shuhanda] berikut uang ke Polres Binjai," tutur Ghufron.

"Kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP [Terbit] untuk mengamankan TRP dan ISK [Iskandar]. Namun, saat tiba di lokasi, diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," lanjut dia.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Ghufron.Ghufron menambahkan tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini. Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar