Kejagung Bakal Sita Lahan TCC Mall Tanjungpinang, Ini Penyebabnya

TCC Mall Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT di Kota Tanjungpinang, Kepri. Yaitu berupa 4 bidang tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers tertulis, Kamis (23/09/2021).

Menurut Leonard, penyitaan 4 bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, HI, Perikanan, dam Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

Adapun sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, HI, Perikanan, Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu, sebidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Sebidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Sebidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Sebidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkas Leonard. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar