Polda Kepri Terus Kembangkan Kasus Faktur UWT Palsu di BP Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart memberikan keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan A dan ALH, dua tersangka atas tindak pidana pemalsuan surat faktur tagihan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto serta Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/20).

"Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tindakan OTT ini dilakukan berdasarkan Laporan dari salah seorang yang bekerja di BP Batam, dalam laporannya dikatakan bahwa telah terjadi Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam. Mendasari Laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Surat Faktur yang diduga palsu beserta uang sebesar Rp12.000.000.000 di salah satu Bank yang ada di Kota Batam. 

Dihari yang sama pada jam 15.00 WIB, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang melakukan pemalsuan," kata Kabid Humas Polda Kepri.

Dikatakan Kombes Harry, kasus tersebut berawal dari Direktur PT EPS yang ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan Surat Faktur UWT, Penetapan Lokasi, Surat Keputusan, Fatwa Planologi, Surat Perjanjian sampai dengan terbitnya sertifikat. 

Kemudian PT EPS memberikan kepercayaan kepada ALH untuk pengurusan lahan tersebut. Selanjutnya ALH menunjuk A yang bertugas untuk mengurus perizinan lahan tersebut. A merupakan oknum dari Pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.
Selanjutnya A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS.

Tersangka A dengan mudahnya mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah, kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain, yang diedit dengan cara mengambil nomor faktur tersebut ke faktur milik PT EPS.

"Dari total tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS sebesar Rp2.840.000.000, akan tetapi tersangka ALH kemudian menagih uang sebesar Rp. 12.000.000.000 kepada Direktur PT EPS dan menyuruh serta memerintahkan PT EPS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi tersangka ALH," ujar Kombes Harry.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar faktur tagihan uang wajib tahunan, satu lembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kwitansi, satu lembar cek, satu bundel buku cek, satu set computer, satu unit mesin Scanner, satu unit mesin printer dan duah unit Handphone. 

Kemudian kata Kombes Harry, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 378 KUHP  dan atau pasal 368 KUHP jo. Pasal 53 KUHP dan atau pasal 378 KUHP jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut Kombes Harry juga mengatakan bahwa polisi akan terus mengembangkan permasalahan ini, sehingga tidak menutup kemungkinan tersabgkanya bakal mengalami penambahan. (009)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar