BATAM

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur saat memberikan keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tergiur upah besar, Didi, seorang warga Batam nekat untuk menjadi kurir barang haram dari Negara Jiran Malaysia. Akibatnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman mati.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur dalam keterangan pers, Rabu (16/12/20) mengatakan, awalnya pelaku dihubungi seseorang berinisial N untuk menjemput sabu di tengah laut, yakni  dengan dijanjikannya upah besar.

"Namun tidak disangka Didi, itu menjadi akhir perjalanannya menghirup udara bebas. Karena, Didi, diringkus polisi guna mempertanggungjawabkan diperbuatan," kata AKBP Yos Guntur, dan didampingi Kasat
Reserse Narkoba Kompol Jhon Hery RS, Rabu (16/12/2020), kemaren.

Saat penangkapan, ujar Yos, polisi
berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti, berupa barang haram narkotika jenis sabu seberat 2 kg dari tangan tersangka.

"Pengungkapan ini kami lakukan, Jumat (11/12/2020) malam, sekira pukul 23.16 WIB. Saat itu, ia baru datang mengambil barangyang diselundupkan tersebut dari Malaysia melalui jalur laut," ungkap Yos.

Saat diperiksa, ucap Kapolres, tersangka pun mengaku nekat menjemput narkoba sabu tersebut, karena tergiur upah besar.

"Tersangka dijanjikan upah sekitar Rp30 juta, untuk menjemput sabu dari tengah laut. Lalu mendarat di Kawasan Tanjung Buntung," paparnya.

Namun, jelas Yos, tersangka tidak kenal dengan orang yang memberikan barang haram tersebut. Dan tugas tersangka itu hanya menjeput dan mengantarkan sabu kepada seseorang di Batam.

"Kuat dugaan kami, barang haram sabu ini akan diedarkan di Batam. Tersangka pun mengaku diperintah oleh seseorang berinisial N, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Yos.

Saat ini kata Yos, kasus ini masih dilakukan pengembangan, agar bisa membongkar jaringan narkoba lainnya, di Kota Batam.

"Tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), atas UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, ataupun paling lama hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar