Polisi Tangkap Perantara PMI Non Prosedural dan Selamatkan 8 CPMI di Batam

Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus 1 orang pelaku berinisial ZTW (52) yang diduga melakukan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (04/09) (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus 1 orang pelaku berinisial ZTW (52) yang diduga melakukan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku ditangkap tim opsnal Reskrim Batam Kota di Warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 No.34 Kec Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (31/08) sekira pukul 10.00 WIB.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim juga telah menyelamatkan 8 orang Calon Pekerja Migran yang rencana akan diberangkatkan ke luar negeri. Adapun 8 orang yang diselamatkan opsnal Reskrim Polsek Batam Kota berinisial, SM (Cianjur), NF (Magetan), M (Madiun), SJ (Cirebon), LRN (Kediri), TS (Karawang), W (Bandar Lampung), Y (Kediri).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengungkapkan, pada hari Kamis (31 Agustus 2023) sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Fajar Bittikaka, telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial ZTW (52) diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Berawal tim opsnal mendapatkan informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonesia di perumahan Golden Land dan dari hasil penyelidikan ditemukan 8 orang korban CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan," ungkap AKP Betty saat dikonfirmasi pada Senin (04/09).

Ia menjelaskan, adapun peran ZTW (pelaku) ialah mendatangi warung sido mampir yang pelaku sudah ketahui bahwa para CPMI tersebut setiba dari Kota asal penyalur ke Batam akan dikumpulkan di warung Sido Mampir, karena sebelumnya tersangka dengan penyalur para korban telah berkomunikasi.

"Pada saat pelaku mendatangi warung tersebut, pelaku mengarahkan dan memberi instruksi kepada para CPMI untuk membeli tiket kemudian bagiamana untuk pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan internasional Batam Centre, setelah itu pelaku juha menyediakan akomodasi," bener AKP Betty.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa, 7 buah paspor Negara Indonesia, 1 buah tiket pesawat citilink dari Surabaya tujuan batam tanggal 30 Agustus 2023, 1 buah tiket pesawat Lion Air dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023

Kemudian  1  buah tiket pesawat Lion Air  dari Surabaya Tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023, 1 buah tiket pesawat Lion Air dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir jet dari Jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet dari jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023, dan 2 unit handphone merek Samsung dan Vivo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas AKP Betty. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar