Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi dalam rentang September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di Kecamatan Batam Kota, di antaranya area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam. Sementara tindak pidana penadahan berlangsung pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka utama berinisial R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban tanpa hak dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu pada kunci kendaraan sehingga memudahkan aksi pencurian. Kendaraan hasil curian kemudian dialihkan dan dijual kepada pihak lain yang diduga mengetahui asal-usul barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melalui serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat atau penadahan. Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan enam tahun penjara untuk penadahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka R mengakui telah melakukan aksi pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan agar segera mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk proses verifikasi. Ia menegaskan, proses pengembalian barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store.
Tulis Komentar