Miliki Sabu Hampir Setengah Kilogram, Pria Ini Diciduk Polisi di Batam

Tersangka pemilik Sabu yabg diamankan polisi

TRANSLEPRI.COM.BATAM- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Irawadi alias Boby Bin Ramli (29), Jumat (26/02/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau RT. 04 RW. 01 Kel. Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Ia diamankan karena memiliki barang bukti Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram.

Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar kita telah melakukan upaya paksa  penangkapan terhadap seorang lelaki karena memiliki sabu," ujarnya, Senin(08/02/2021).

Ia menyebut saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar