TANJUNGPINANG

Sidang Dugaan Tipikor Tambang Bauksit, Tujuh Saksi Diperiksa

Suasana sidang dugaan tipikor tambang Bauksit di Bintan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambang Bauksit di Pulau Bintan menghadirkan 7 orang saksi. Salah satunya Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, Kamis (10/12/20) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Selain Hasfarizal Handa, JPU juga menghadirkan mantan Camat Teluk Bintan periode 2018-2020, Satrida, Pilihan, Zulkhairi, Nurhayati, Novikar, Eddy Purwanto dan Julpri.

Dihadapan Hakim, JPU dan pengacara masing masing terdakwa, Hasfarizal Handra menjelaskan untuk memperoleh IMB tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya Kadis DPM-PTSP mengungkapkan pada tahun 2018, dinas PTSP Bintan tidak pernah lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. ”Bupati juga memerintahkan agar PTSP melakukan evaluasi terhadap seluruh IMB yang diterbitkan oleh Camat,” jelasnya.

Dari 10 Camat, lanjut Hasfarizal setelah disurati, terungkap, ada 4 camat yang terbitkan IMB. Yaitu Kecamatan Teluk Bintan saat itu dijabat Saprida ada 11 IMB yang diterbitkan untuk PT. Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 4 IMB yang dijabat Zulkhairi. Kecamatan Mantang dijabat Pilihan dan Nurhayati Camat Kecamatan Sri Kuala Lobam,” terangnya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan korupsi tambang ini masih berlangsung dengan sesi tanya jawab dari Jaksa. Sedangkan giliran penasehat hukum para terdakwa serta tanggapan dari selusin terdakwa belum masuk. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar