PILKADA SUMBAR 2020

Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka, Mengapa TR Kapolri Tidak Berlaku?

Cagub Sumbar, Mulyadi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polri menyatakan bahwa surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tak berlaku dalam kasus yang menimpa calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. Dalihnya, kasus cagub Sumatra Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu.

Karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo, Sabtu (5/12).

Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.

"Sementara Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan, bukan tindak pidana biasa," tandas Argo.

Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulyadi dilaporkan pada Kamis (12/11) karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada 22 November sampai dengan 5 Desember 2020. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar