Badan Olahraga Profesional Indonesia Dibubarkan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengaku tidak ingin olahraga profesional salah urus pasca-dibubarkannya Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (29/11).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menpora mengatakan tugas yang selama ini dijalankan kedua lembaga itu akan dikembalikan kepada Kemenpora. Menurutnya, hal yang dilakukan pemerintah lewat Perpres itu sudah melalui banyak pertimbangan, mulai dari efektivitas, efisiensi dan memperpendek birokrasi.
"Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kita diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga," jelas Menpora dalam konferensi pers virtual, Senin (30/11)."BOPI sejak Maret 2020 lalu sudah selesai dan kita belum perpanjang. SK [Surat Keputusan] nya sudah kedaluwarsa. Karena ini menyangkut olahraga profesional, kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah."
Bagi pemerintah, lanjut Menpora, yang terpenting adalah kegiatan olahraga profesional bisa tetap berjalan. Poin tersebut yang akan Kemenpora diskusikan ke cabor dan pengelola kompetisi.
Selama ini salah satu tugas BOPI adalah memberikan rekomendasi atas bergulirnya kompetisi profesional berdasarkan satuan standar prosedur yang telah ditetapkan. Mulai dari pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, legalitas pemain asing sampai soal pemenuhan hak pemain oleh klub.
"Kami tidak ingin membuat ribet birokrasi, karena itu arahan Presiden kepada kami para Menteri. Jangan buat rantai birokrasi menjadi panjang. Semuanya terjaga, hak dan kewajibannya. Kan itu alasan utama BOPI ada," terangnya.
Selain itu BOPI juga bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Serta mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
Contoh di Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator diwajibkan melengkapi seluruh satuan standar yang ditetapkan BOPI untuk mendapatkam rekomendasi. Nantinya, rekomendasi BOPI bakal dibawa untuk mendapatkan perizinan dari pihak Kepolisian untuk menggelar kompetisi.
"Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK (Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan) dan BOPI. Kita akan menyesuaikan dengan struktur yang ada di Kemenpora khususnya di Deputi IV sudah ada standarisasinya."
"Cuma rekomendasi yang lahir sebelumnya itu kan untuk memastikan hak dan kewajiban dari sisi profesionalisme terpenuhi. Tapi kita harus pertegas lagi tugasnya dan perintah dari Perpres itu," jelas Menpora Zainudin.
Menpora menargetkan akhir 2020 masa transisi sudah bisa diselesaikan. Alhasil, Janauri 2021 peran yang sebelumnya dijalankan BOPI dan BSANK sudah jalan dan pengampunya sudah ditetapkan.
"Kalau BSANK itu ke Deputi IV. Tapi untuk BOPI kami lihat dulu. Kami harus hati-hati, jangan sampai terkesan pemerintah masuk terlalu dalam dan itu bisa berkonotasi intervensi. Ini kan profesional," tutup Menpora.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembangunan sosial, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga non-struktural," ucap salah satu poin dalam Perpres Jokowi.
Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi, termasuk di dalamnya BOPI dan BSANK. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. (tm)
Tulis Komentar