LINGGA

Polres Lingga Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Penuba Timur

Polisi lakukan pemeriksaan

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Satuan Reskrim Polres Lingga mengungkap dugaan Korupsi Dana Desa Penuba Timur, tahun 2018 Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga.

Penyidik telah menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015 - 2018 atas nama BK (43) sebagai tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka BK dilakukan Penahanan guna kelancaran Proses Penyidikan.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK menyampaikan, ditetapkannya BK (43) sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Desa Penuba Ta. 2018 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga, tanggal 11 November 2020 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim, tanggal 11 November 2020. Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/03/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipangil, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan", ujar kasat, Kamis (19/11/2020).

"BK (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, dimana pada 2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp720.474.500, selanjutnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua, Rp432.284.700," ujarnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa 2018 sebanyak Rp432.284.700, terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa memperpertangungjawaban atas penggunaan dana tersebut. 

Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan pengunaan dana desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp317.738.045," jelas Kasat Reskrim.

"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian diminta keterangannya tentang dana desa tersebut. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah melakukan perbuatan korupsi terhadap Dana Desa Penuba Timur tahun 2018 dan dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya," tutur Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1.milyar rupiah. (rid)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar