DPR Usul Hukuman Buat Pemakai Narkoba Cukup Direhabilitasi

Stop Narkoba

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Utara (Sumut), khususnya ke Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut. Dalam kunjungan itu, rombongan yang dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menemukan masalah over kapasitas rutan.

“Salah satu yang menjadi isu saat ini adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Sahroni menuturkan, permasalahan ini harus disikapi dengan baik oleh kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumham, karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumut. Namun, juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Apalagi, saat ini Indonesia masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang juga mengancam lapas dan rutan.

“Di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik. Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4.000 orang, kini sudah diisi 8.000 orang,” sambungnya.

Oleh karena itu, Bendahara Umum Partai Nasdem ini mengusulkan, agar individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi. Hal ini dilakukan guna menghindari over kapasitas di penjara, dan rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

“Sebaiknya pemakai itu nggak usah ditindak pidana, tapi direhab saja. Selain supaya tidak memenuhi penjara, mereka juga jadi mendapat layanan rehabilitasi yang dibutuhkan. Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar,” usulnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar