Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Anak

Tersangka AH, pelaku perdagangan anak. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan perlindungan anak. Adapun para pelaku menjual seorang anak bayi yang masih berusia 6 bulan seharga Rp11 juta rupiah kepada seorang pembeli bayi di Medan.

Dari kasus tersebut terdapat 3 pelaku yang memiliki peran yang berbeda. Kini Polisi berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku yaitu berinisial (AHA) dan (BU), sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan kejadian tersebut, pihaknya telah berhasil menangkap kedua pelaku yang berinisial AHA dan BU di dua lokasi berbeda. Polisi meringkus AHA di Batam, dan BU di Medan, Kamis (27/07).

"Ya benar, kami telah menangkap dua pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Kompol Budi kepada transkepri.com, Senin (31/07).

Lanjut Kompol Budi, pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 1 pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut.

"Ada satu orang lagi yang kami cari," ucap Kompol Budi.

Selain menangkap pelaku Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 1 lembar akte kelahiran korban, 1 lembar rekening koran BCA berisikan saldo 11 juta, 1 lembar rek korban BCA berisikan saldo 4 Juta, 1 buah kartu atm BCA, 2 Unit Handphone, 1 Unit Handphone merk Vivo, 1  buah buku tabungan bank Mandiri, 1 buah buku tabungan bank Mandiri.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00," tegas Kompol Budi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar