TANJUNGPINANG

Mantan Sekwan Batam Bersaksi di Pengadilan, Ini Pengakuannya

Mantan Sekwan Batam, Asril saat mengikuti sidang di PN TPI

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril, S.Sos mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam periode tahun 2017 - 2019 silam.

Hal tersebut dikemukakan Asril dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/12/20) dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

"Yang mulia, Saya merasa tidak bersalah (sebagaimana dakwaan jaksa-red)," ujar Asril di hadapan majelis hakim yang dipimpin Guntur Kurniawan SH, MH.

Meski demikian, Asril mengaku sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut merasa bersalah terkait penentuan jenis pengadaan barang atau jasa tersebut.

Pengadaan konsumsi pimpinan DPRD kota Batam tersebut, sambung Asril, seharusnya menjadi proyek yang dilelang (red-ditenderkan) bukan penunjukan langsung (PL) sebagaimana yang dimaksud.

"Itu saja kesalahan saya. Sepengetahuan saya, proyek pengadaan ini harusnya dilelang setelah saya diperiksa, yang mulia," ujar Asril saat ditanya Hakim Guntur oleh karena terdakwa sempat menyebut dirinya bersalah.

Tidak hanya mengaku tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, Asril juga membantah menerima uang dari bawahannya yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang/jasa tersebut.

"Tidak pernah, yang mulia," ujar Asril sembari menyebut jika dirinya sebagai PA menyerahkan urusan pengadaan barang/jasa tersebut kepada KPA/PPTK.

Hakim mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa karena saat pemeriksaan saksi menyebut adanya pemberian uang pada Asril sebagaimana kesaksian dari beberapa saksi pada sidang sebelumnya.

"Ya, sudah. Itu hak saudara (membantah menerima uang), kita tidak akan memaksa," ujar Suherman, salah satu hakim anggota.  

Asril juga mengatakan, jika dirinya sudah membantah keterangan para saksi terkait pemberian uang tersebut pada sidang sebelumnya. "Saya sudah bantah sebelumnya, yang mulia," ujar Asril yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

Sebagaimana diketahui, Asril, S.Sos menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 senilai Rp2.160.402.160.

Terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa tersebut disebabkan adanya dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku Sekwan DPRD Kota Batam dan selaku PA yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam senilai Rp2.160.402.160. (mad) 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar