Polsek Sagulung Tangkap Pria Diduga Pencuri Kabel PLN

RW diduga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.CIM.BATAM- Tim Macan Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN yang terletak di gardu PLN Kawasan Ruko Alibaba, Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam.

Pelaku yang diringkus pihak Kepolisian berinisial RW (32). Polisi membekuk pelaku di seputaran tempat dimana pelaku melakukan aksinya yaitu, Ruko Alibaba, Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah menjelaskan, pada Selasa (30/05) sekira pukul 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di kawasan Ruko Alibaba, Sagulung, Kota Batam.

Pihak Sekuriti di kawasan tersebut melakukan patroli diseputaran kawasan Ruko Alibaba, Sekuriti melihat dua orang diduga pelaku berada diatas motor dan sudah terdapat beberapa meter kabel PLN yang ingin dibawa oleh terlapor. Kemudian security berusaha untuk mengejar terlapor tersebut, namun, pelaku berhasil kabur.

"Adapun barang yang diambil oleh pelaku yaitu Kabel Single Core NYY 1X300 MM². Akibat kejadian tersebut pihak PT. PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)," beber Iptu Yuda, Kamis (01/06) pagi.

Lanjutnya, karena kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung menerima pengaduan adanya aksi tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN yang berada di wilayah hukum Polsek Sagulung.

"Setelah menerima pengaduan tersebut, tim macan Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran terhadap RW (Pelaku), kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku, dan pelaku dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ipda Yuda.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) yang diperoleh dari tangan pelaku yaitu berupa, Kabel Single Core NYY 1X300 MM² (Milik PT.PLN), 1 unit kendaraan roda 2 merek Yamaha Mio Soul Warna Putih yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi pelaku, dan 1 unit Tang Potong Warna Orange beserta Kunci Ring.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Sagulung guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar